Alamat

Jl. Nusa Indah Raya No.234 Ciporang Kuningan Jawa Barat
CS : +62 882 103 558 39
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 03 Desember 2014

Surat Kuassa digunakan untuk menguasakan sesuatu hal dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa. Berikut adalah contoh surat kuasa tergugat untuk perkara perdata/pidana.

S U R A T   K U A S A
(Tergugat)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               :  ....................................
Pekerjaan          :  ....................................
Alamat              :  ....................................
                           ....................................

untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

RIRI PRIYONO, SH

Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum pada Kantor Pengacara “RPE & Rekan” beralamat di Jalan Nusa Indah Raya No.234 Ciporang Kabupaten Kuningan 45514 yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

-------------------------------------------------------------------- KHUSUS --------------------------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku ......(Tergugat)...... di Pengadilan Negeri ...... yang terdaftar dalam rol perkara No ............ mengenai ............. lawan ......(nama)...... sebagai Penggugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani Gugatan, Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menanda tangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.

                                                                                                                          Kuningan, 00 Januari 2014
Penerima Kuasa,                                                                                               Pemberi Kuasa,





Adv. RIRI PRIYONO, SH                                                                                  ......(Tergugat)......
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar