S U R A T K U A S A
(Tergugat)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ....................................
Pekerjaan : ....................................
Alamat : ....................................
....................................
untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
RIRI
PRIYONO, SH
Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum pada Kantor
Pengacara “RPE & Rekan”
beralamat di Jalan Nusa Indah Raya No.234 Ciporang Kabupaten Kuningan 45514 yang
bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------------------------------------
KHUSUS --------------------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku
......(Tergugat)...... di Pengadilan Negeri ...... yang terdaftar dalam rol
perkara No ............ mengenai ............. lawan ......(nama)...... sebagai
Penggugat.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani Gugatan, Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menanda tangani
kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan
kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas
dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam
Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
Undang-undang.
Kuningan, 00 Januari 2014
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Adv.
RIRI PRIYONO, SH ......(Tergugat)......
0 komentar:
Posting Komentar