Kuningan, 22 Januari 2014
Nomor :
000/CG/PA/RPE/I-14
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Kepada
Yth,
Bapak Ketua
Pengadilan
Agama Kuningan
Di
Kuningan
Perihal : Gugatan
Perceraian
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini RIRI PRIYONO, SH , adalah Advokat
berkantor di Kantor Hukum “RPE &
REKAN”, beralamat di Jalan Nusa Indah Raya No.234 Perumnas Ciporang Kabupaten
Kuningan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ASIH, Umur 31 Tahun,
Pekerjaan Swasta, Agama Islam,
Alamat Dusun Pahing RT.10 RW.03 Kab. Kuningan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari
2014,
selanjutnya maka disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan
ini mengajukan Gugatan Perceraian kepada ;
TOPANI,
Umur 44
Tahun, Pekerjaan Swasta,
Agama Islam, Alamat
Dusun
Pahing RT.10 RW.03 Kab. Kuningan, maka selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,
Adapun
Gugatan ini kami sampaikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa pada tanggal 22 September 2000, telah terjadi
perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT di Kantor Urusan Agama Kecamatan ________ Kota ________ Propinsi ________,
sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor :_____________________ tertanggal 22 September
2000.
2.
Bahwa perkawinan tersebut terjadi karena PENGGUGAT dan TERGUGAT
dipaksa menikah (dijodohkan) oleh
orang tua keduanya.
3.
Bahwa dari perkawinan antara PENGGUGAT
dan TERGUGAT tidak dikaruniai anak.
4.
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT
telah berstatus suami-istri selama ± 13 (tiga belas) tahun dan 4 (empat) bulan,
dan selama berstatus suami-istri PENGGUGAT
bertempat tinggal di rumah kediaman orang tua PENGGUGAT.
5.
Bahwa rumah tangga PENGGUGAT
dan TERGUGAT mulai goyah pada
September 2010 karena ketidak cocokan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
6.
Bahwa permasalahan tersebut mencapai puncaknya pada Januari 2011 yang
menyebabkan PENGGUGAT dan TERGUGAT berpisah tempat kediaman
(pisah ranjang).
7.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka
terbuktilah perkawinan antara PENGGUGAT
dan TERGUGAT telah tidak bisa dipertahankan lagi dan haruslah dinyatakan
putus karena PERCERAIAN.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, dimohonkan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan in
casu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMER
1.
Mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.
Menjatuhkan
Talak 1 (satu) Tergugat kepada Penggugat ;
3.
Menetapkan
biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER
Apabila
Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian
permohonan ini saya sampaikan dengan harapan mendapat penyelesaian sebagaimana
mestinya.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
RIRI PRIYONO, SH