Alamat

Jl. Nusa Indah Raya No.234 Ciporang Kuningan Jawa Barat
CS : +62 882 103 558 39
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 03 Desember 2014


 
Kuningan, 22 Januari 2014

Nomor              : 000/CG/PA/RPE/I-14
Lampiran           : 1 (Satu) Berkas

Kepada Yth,


Bapak  Ketua
Pengadilan Agama Kuningan
Di
            Kuningan


Perihal              : Gugatan Perceraian


Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini RIRI PRIYONO, SH , adalah Advokat berkantor di Kantor Hukum “RPE & REKAN”, beralamat  di Jalan Nusa Indah Raya No.234 Perumnas Ciporang Kabupaten Kuningan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ASIH, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Dusun Pahing RT.10 RW.03 Kab. Kuningan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2014, selanjutnya maka disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian kepada ;
TOPANI, Umur 44 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Dusun Pahing RT.10 RW.03 Kab. Kuningan, maka selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,

Adapun Gugatan ini kami sampaikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1.       Bahwa pada tanggal 22 September 2000, telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  di Kantor Urusan Agama Kecamatan ________ Kota ________ Propinsi ________, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor :_____________________ tertanggal 22 September 2000.

2.       Bahwa perkawinan tersebut terjadi karena PENGGUGAT dan TERGUGAT dipaksa menikah (dijodohkan) oleh orang tua keduanya.

3.       Bahwa dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak dikaruniai anak.

4.       Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berstatus suami-istri selama ± 13 (tiga belas) tahun dan 4 (empat) bulan, dan selama berstatus suami-istri PENGGUGAT bertempat tinggal di rumah kediaman orang tua PENGGUGAT.

5.       Bahwa rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai goyah pada September 2010 karena ketidak cocokan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.

6.       Bahwa permasalahan tersebut mencapai puncaknya pada Januari 2011 yang menyebabkan PENGGUGAT dan TERGUGAT berpisah tempat kediaman (pisah ranjang).


7.       Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terbuktilah perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah tidak bisa dipertahankan lagi dan haruslah dinyatakan putus karena PERCERAIAN.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dimohonkan kiranya Bapak  Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan in casu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER
1.       Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.       Menjatuhkan Talak 1 (satu) Tergugat kepada Penggugat ;
3.       Menetapkan biaya perkara menurut hukum.     

SUBSIDER
            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

            Demikian permohonan ini saya sampaikan dengan harapan mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.

            Wassalamu’alaikum wr. wb


                                                                                                  Hormat Kami,
                                                                                         Kuasa Hukum Penggugat






                      RIRI PRIYONO, SH
Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar