Alamat

Jl. Nusa Indah Raya No.234 Ciporang Kuningan Jawa Barat
CS : +62 882 103 558 39
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 03 Desember 2014


 
Kuningan, 22 Januari 2014

Nomor              : 000/CG/PA/RPE/I-14
Lampiran           : 1 (Satu) Berkas

Kepada Yth,


Bapak  Ketua
Pengadilan Agama Kuningan
Di
            Kuningan


Perihal              : Gugatan Perceraian


Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini RIRI PRIYONO, SH , adalah Advokat berkantor di Kantor Hukum “RPE & REKAN”, beralamat  di Jalan Nusa Indah Raya No.234 Perumnas Ciporang Kabupaten Kuningan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ASIH, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Dusun Pahing RT.10 RW.03 Kab. Kuningan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Januari 2014, selanjutnya maka disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian kepada ;
TOPANI, Umur 44 Tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Dusun Pahing RT.10 RW.03 Kab. Kuningan, maka selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,

Adapun Gugatan ini kami sampaikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

1.       Bahwa pada tanggal 22 September 2000, telah terjadi perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT  di Kantor Urusan Agama Kecamatan ________ Kota ________ Propinsi ________, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor :_____________________ tertanggal 22 September 2000.

2.       Bahwa perkawinan tersebut terjadi karena PENGGUGAT dan TERGUGAT dipaksa menikah (dijodohkan) oleh orang tua keduanya.

3.       Bahwa dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak dikaruniai anak.

4.       Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berstatus suami-istri selama ± 13 (tiga belas) tahun dan 4 (empat) bulan, dan selama berstatus suami-istri PENGGUGAT bertempat tinggal di rumah kediaman orang tua PENGGUGAT.

5.       Bahwa rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai goyah pada September 2010 karena ketidak cocokan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.

6.       Bahwa permasalahan tersebut mencapai puncaknya pada Januari 2011 yang menyebabkan PENGGUGAT dan TERGUGAT berpisah tempat kediaman (pisah ranjang).


7.       Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terbuktilah perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah tidak bisa dipertahankan lagi dan haruslah dinyatakan putus karena PERCERAIAN.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dimohonkan kiranya Bapak  Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan in casu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER
1.       Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.       Menjatuhkan Talak 1 (satu) Tergugat kepada Penggugat ;
3.       Menetapkan biaya perkara menurut hukum.     

SUBSIDER
            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

            Demikian permohonan ini saya sampaikan dengan harapan mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.

            Wassalamu’alaikum wr. wb


                                                                                                  Hormat Kami,
                                                                                         Kuasa Hukum Penggugat






                      RIRI PRIYONO, SH
Surat Kuassa digunakan untuk menguasakan sesuatu hal dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa. Berikut adalah contoh surat kuasa tergugat untuk perkara perdata/pidana.

S U R A T   K U A S A
(Tergugat)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama               :  ....................................
Pekerjaan          :  ....................................
Alamat              :  ....................................
                           ....................................

untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

RIRI PRIYONO, SH

Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum pada Kantor Pengacara “RPE & Rekan” beralamat di Jalan Nusa Indah Raya No.234 Ciporang Kabupaten Kuningan 45514 yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

-------------------------------------------------------------------- KHUSUS --------------------------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku ......(Tergugat)...... di Pengadilan Negeri ...... yang terdaftar dalam rol perkara No ............ mengenai ............. lawan ......(nama)...... sebagai Penggugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani Gugatan, Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menanda tangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.

                                                                                                                          Kuningan, 00 Januari 2014
Penerima Kuasa,                                                                                               Pemberi Kuasa,





Adv. RIRI PRIYONO, SH                                                                                  ......(Tergugat)......
Surat Kuasa digunakan untuk  mengkuasakan sesuatu hal dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa. Berikut adalah contoh Surat Kuasa Penggugat Untuk Perkara Perdata/Pidana

S U R A T   K U A S A
(Penggugat)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :  ....................................
Pekerjaan         :  ....................................
Alamat :  ....................................
           ....................................

untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

RIRI PRIYONO, SH

Advokat, Pengacara, dan Penasihat Hukum pada Kantor Pengacara “RPE & Rekan” beralamat di Jalan Nusa Indah Raya No. 234 Ciporang Kabupaten Kuningan 45514 yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

-------------------------------------------------------------------- KHUSUS --------------------------------------------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai ......(Penggugat)...... lawan ......(nama)...... yang beralamat sebagai Tergugat di ......... mengenai ......(perkara apa)...... di Pengadilan Negeri .........

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani Gugatan, Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menanda tangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.


Kuningan, 00 Januari 2014
Penerima Kuasa,          Pemberi Kuasa,




Adv. RIRI PRIYONO, SH ......(Penggugat)......